PENGUMUMAN
Merujuk kepada:
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0063816.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Interim Indonesia tanggal 16 September 2020;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-126/PB.1/2020 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Rabobank International Indonesia Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Interim Indonesia tanggal 22 September 2020;
Dengan ini kami umumkan bahwa efektif tanggal 24 September 2020, nama:
PT BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
berubah menjadi:
PT BANK INTERIM INDONESIA
Sejak tanggal efektif perubahan nama tersebut diatas maka logo Rabobank Indonesia tidak lagi digunakan oleh PT Bank Interim Indonesia. Adapun situs website resmi baru yang digunakan adalah www.bankinterim.co.id.
Demikian informasi ini kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Jakarta, 24 September 2020
Direksi PT Bank Interim Indonesia